Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Perlu diingat, jika perusahaan telat membayar dan menyicil THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi. Untuk itu, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan!***