Bagimana Cara Menghitung THR 2023? Pastikan Kamu Dibayar Full!

- 1 April 2023, 15:31 WIB
Berikut cara menghitung THR 2023, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan perusahaannya!*
Berikut cara menghitung THR 2023, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan perusahaannya!* /Antara/Yudhi Mahatma /

Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perlu diingat, jika perusahaan telat membayar dan menyicil THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi. Untuk itu, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan!***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x