Jokowi Teken PP Baru, Beri Jaminan Penyandang Disabilitas pada Peradilan

- 4 Agustus 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PIXABAY

PR DEPOK - Kehidupan penyadang disabilitas seringkali tidak mendapatkan hal yang layak sebagaimana manusia normal seperti dalam proses peradilan.

Namun kini para penyandang disabilitas bisa bernapas lega usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

PP tersebut mempertimbangkan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Ayah Joko Widodo Wijiatno sebagai Pengikut PKI 

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan yang dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Lembaga penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak, menurut PP ini. Lembaga yang dimaksud terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Akomodasi yang Layak berupa pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, paling sedikit terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif, pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang Disabilitas dan perkembangan proses peradilan.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Ilegal Diamankan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag: Tidak Ada WNI 

Selain itu, penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum serta penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x