Jokowi Teken PP Baru, Beri Jaminan Penyandang Disabilitas pada Peradilan

- 4 Agustus 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PIXABAY

"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," bunyi Pasal 8 PP ini.

Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak, menurut PP ini, lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyediakan: a. Pendamping Disabilitas; b. Penerjemah; dan/atau c. petugas lain yang terkait.

Baca Juga: Buaya Setinggi 14 Kaki Telan Bocah di Malaysia, Sisakan Baju Korban setelah 4 Hari Hilang 

Selain menyediakan Akomodasi yang Layak, sebagaimana dimaksud pada PP ini, lembaga penegak hukum menyediakan dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan, psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan, dan/atau pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

"Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (3) PP tersebut.

Baca Juga: Tidak Biasa, BMKG Catat 15.927 Petir Sambar Sumatra Utara pada Akhir Juli 

Lembaga penegak hukum, menurut PP ini, juga menyediakan sarana dan prasarana berupa: a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ; b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya; dan c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat dan pendanaan

Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c. penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/atau d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x