Sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dengan nomor LP/4538/VIII/YAN2.5./2020/SPKT PMJ, pada Senin, 3 Agustus 2020. Ia menilai video wawancara Anji dan Hadi Pranoto meresahkan dan diduga menyebarkan informasi hoaks.
“Karena bukan delik aduan siapa pun dapat melaporkan. Karena ada dugaan tindak pidana terjadi maka menjadi kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang,” kata Muannas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut telah diterimanya. Pihaknya masih mempelajari dan akan memprosesnya.
“Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan.” ucap Yusri Yunus.***