Insentif Rp2,4 Juta Akan Ditransfer Pemerintah kepada Pekerja Berupah di Bawah Rp5 Juta

- 6 Agustus 2020, 17:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /doc. instagram / @smindrawati

PR DEPOK - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan berupa uang tunai transfer sebesar Rp2,4 juta per orang.

“Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.

Baca Juga: Ikut Program Bedah Rumah, Sajimin dan Poniyem Kini Tidak Lagi Berbagi Ruang dengan Kambing 

“Apakah nanti dibayarkan sekali atau berapa kali pembayaran, itu sedang kita finalisasi,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.

Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.

“Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Baca Juga: Baru Terisi Setengah Kuota, 800 Orang Mendaftar Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x