Usai Diperkosa Pria Mabuk, Gadis Kecil Dibakar Hidup-hidup Lengkap dengan Rumahnya

- 7 Agustus 2020, 19:11 WIB
Ilustrasi perkosaan dan pembakaran anak.
Ilustrasi perkosaan dan pembakaran anak. //Pixabay/Alexas_Fotos

PR DEPOK - Kejadian tragis dialami seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.

Anak malang itu dibakar hidup-hidup di rumahnya setelah diperkosa oleh RD (18) warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 19 Juni 2020 lalu.

Atas kejadian itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, memberikan atensi serius.

Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Polres Dompu untuk menjerat pelaku dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Baca Juga: Insentif Rp2,4 Juta Akan Ditransfer Pemerintah kepada Pekerja Berupah di Bawah Rp5 Juta 

“Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan di luar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus (extraordinary crime) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan kepada media di kantornya, untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perhatian ekstra terhadap anak dan orang-orang terdekat serta kerabat keluarga.

Jangan tinggalkan anak di rumah pada posisi tidak nyaman dan jangan pula menitipkan anak kepada orang sembarangan, menurutnya.

Karena fakta menunjukkan bahwa umumnya pelaku kejahatan seksual merupakan orang terdekat korban dan dikenal oleh anak.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x