Gubernur Lampung Pilih Jalur Hukum Usai Dikritik Bima, Dirjen HAM: Kritik Bagian dari Hak Asasi Manusia

- 18 April 2023, 14:49 WIB
TikToker Bima - Dirjen HAM buka suara soal tindakan Gubernur Lampung yang memilih jalur hukum dalam menanggapi kritik dari TikToker Bima.
TikToker Bima - Dirjen HAM buka suara soal tindakan Gubernur Lampung yang memilih jalur hukum dalam menanggapi kritik dari TikToker Bima. /Akun TikTok@awbimax/

PR DEPOK - Dhahana Putra, selaku Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap tindakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum sebagai respons terhadap kritik yang disampaikan oleh Bima Yudho Saputro.

Menurut Dhahana, kritik merupakan bagian integral dari hak kebebasan berpendapat dalam sebuah pemerintahan demokratis dan juga merupakan unsur kunci dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari Antara.

Pasal 28E ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak setiap orang, yang meliputi hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H untuk Diunggah di Media Sosial

Dhahana menambahkan bahwa Indonesia telah secara resmi menyetujui Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mendorong negara-negara untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) ICCPR, yang mana Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat tanpa adanya campur tangan atau intervensi.

Dhahana menegaskan bahwa karena pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam peraturan perundang-undangan, ia berharap Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam merespons kritik dari Bima.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x