Dikontrak 6 Bulan, 325 TKA Tiongkok Datang Lagi untuk Selesaikan Proyek di Bintan

- 8 Agustus 2020, 19:30 WIB
Pesawat Qingdao Airlines yang mengangkut 325 TKA asal China mendarat di Bandara RHF Tanjungpinang, Kepri, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Pesawat Qingdao Airlines yang mengangkut 325 TKA asal China mendarat di Bandara RHF Tanjungpinang, Kepri, Sabtu, 8 Agustus 2020. /Antara/Ogen

PR DEPOK - Sebanyak 325 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok masuk kembali ke Indonesia tepatnya kali ini di wilayah Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menggunakan pesawat Qingdao Airlines sekira pukul 14.20 WIB, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Selain itu, terdapat 27 tenaga kerja lokal yang ikut pulang bersama dengan rombongan TKA tersebut. Mereka sebelumnya telah mengikuti pelatihan tenaga kerja di Tiongkok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan Indra Hidayat menyebut, ratusan TKA Tiongkok tersebut merupakan tenaga ahli konstruksi yang akan bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Barter Vaksin Corona dengan Lahan Perusahaan untuk Tiongkok 

"Mereka dikontrak selama enam bulan untuk menyelesaikan proyek konstruksi di PT BAI. Setelah selesai, langsung pulang ke negaranya. Perusahaan itu menargetkan mulai beroperasi tahun 2021," kata Indra Hidayat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Indra pun sudah memastikan kelengkapan semua dokumen keimigrasian TKA Tiongkok itu meliputi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS), termasuk bukti hasil tes usap COVID-19 dari negara asal.

"Kami sudah terima hardcopy maupun softcopy dokumen keimigrasian mereka," ucapnya.

Setelah sampai di PT BAI, kata dia, TKA Tiongkok itu bakal dikarantina di wisma milik perusahaan selama 14 hari dengan diawasi secara ketat oleh Satuan Gugus Tugas COVID-19.

Baca Juga: Prabowo Subianto Borong 500 Kendaraan Taktis Maung Pindad, Simak Spesifikasi dan Cara Pesannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x