Jokowi Pastikan Bantuan Rp600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair dalam Dua Pekan

- 11 Agustus 2020, 20:41 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan melalui konferensi video untuk penanganan Covid-19 terintegrasi Provinsi Jawa Barat di Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 11 Agustus 2020. /Dok BPMI Setpres

“Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat. Tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat,” sambungnya.

Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Malam Ini Puncak Hujan Meteor Perseid, Catat Cara untuk Mengamatinya 

Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x