“Kita memiliki kemampuan memberikan itu kepada masyarakat. Tolong disampaikan kalau ada hal yang perlu dibantu pemerintah pusat,” sambungnya.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Malam Ini Puncak Hujan Meteor Perseid, Catat Cara untuk Mengamatinya
Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.***