PR DEPOK - Ketahuilah syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 53. Segera klik prakerja.go id sekarang juga.
Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja kepada calon peserta yang lolos mengikutinya.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Prakerja inilah syarat terbaru calon peserta Kartu Prakerja gelombang 53.
Baca Juga: KJP Plus Belum Cair, Disdik DKI Peringatkan Siswa Tak Lakukan 23 Larangan Ini
Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 53 harus Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.
Yakni Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau KTP. Lalu Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 53 tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Calon peserta juga ditujukan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Berikut Cara Cek Bansos Lewat HP
Serta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI, Polri, BUMN dan BUMD.