Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

- 24 Mei 2023, 07:58 WIB
Kejagung menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.*
Kejagung menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.* /Laily Rahmawaty/ANTARA

PR DEPOK - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

 

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, diketahui tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut berinisial WP, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka WP berhasil diamankan penyidik di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, yang saat itu masih berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” ungkap Ketut.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Rumah Makan Sunda di Garut, Tersedia Berbagai Jenis Sambal yang Top!

Setelahnya WP diperiksa tim penyidik secara intensif, di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, WP ditetapkan penyidik sebagai tersangka ketujuh berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP kemudian ditahan selama 20 hari dari 23 Mei sampai 11 Juni di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x