"Baca Putusan MK terkait dengan masa jabatan komisioner KPK, memperlihatkan bahwa adil itu sama, Jika lembaga lain 5 Tahun, maka KPK juga harus 5 tahun, MK lupa konsep dasar adil, adil tidak lah harus sama secara matematika," ujarnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @ibnusyamsu_.
Sebelumnya permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022.
Pengajuan materi tersebut lantas diterima MK dan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Kamis, 25 Mei 2023.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK, dengan didampingi delapan hakim konstitusi dilansir dari Antara News.
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, ia menilai pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.***