Terkait Kasus Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

- 29 Mei 2023, 07:59 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). /ANTARA/RENO ESNIR/

PR DEPOK - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), tidak mendapatkan perlakuan khusus.

Menurut Karyoto, penyidik sedang mengambil tindakan serius dalam memproses kasus ini. Ia menyatakan bahwa pasal yang dikenakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya merupakan bukti profesionalisme penyidik.

"Dari yang saya lihat dalam kasus ini, saya yakin penyidik tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto kepada wartawan pada hari Minggu 28 Mei 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 29 Mei 2023 di Indosiar dan ANTV, Ada Jackie Chan di Mega Film Asia 'The Medallion'

Selain itu, tambah Karyoto, pasal yang digunakan juga termasuk pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, yang menunjukkan bahwa penganiayaan berat ini direncanakan.

Selain kasus penganiayaan, Karyoto juga menyebut bahwa penyidik sedang memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy, yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini berbeda dari tindak pidana sebelumnya, bukan merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus, tetapi terdapat perbedaan dalam tindak pidananya.

Baca Juga: Sheila on 7 Reunian, Kembalinya Duet Legendaris ke Atas Panggung

"Salah satunya Undang-undang tentang pencabulan anak di bawah umur, yaitu Pasal 351 atau 355. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu 15 tahun," jelasnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x