PR DEPOK - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah terkait adanya dugaan kebocoran informasi putusan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu 2024.
"Dibahas saja belum," ucap Jubir MK Fajar Laksono seperti dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.
Baca Juga: Putusan MK Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Lakukan Investigasi Agar Tak Jadi Fitnah
Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem Pemilu 2024 di Indonesia
Ia memaparkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 mei, Para pihak akan menyerahkan kesimpulan Kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, Fajar menjelaskan, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Baca Juga: Liburan Sambil Kulineran? Ini 7 Tempat Bakso Favorit di Kaliurang Yogyakarta
"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," kata dia