PR DEPOK - Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia. Pancasila secara resmi diadopsi sebagai dasar negara Indonesia melalui pengesahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sejarah lahirnya Pancasila dapat ditelusuri kembali ke masa awal perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diadakan di Gedung Jawa Hokokai Jakarta, Presiden Soekarno mengusulkan adanya pembahasan mengenai dasar negara Indonesia.
Soekarno menyatakan perlunya merumuskan falsafah bangsa yang akan menjadi landasan ideologi bagi negara Republik Indonesia yang baru.
Baca Juga: Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2023 untuk SMA, SMK, SLB, dan Keluarga Tidak Mampu
Dalam rangka menyusun dasar negara, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan naskah dasar negara.
Panitia Sembilan Perumus Pancasila