PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia berusaha memastikan transparansi dalam penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Sidakam adalah sistem informasi dana kampanye yang menyediakan transparansi.
Sidakam akan menghasilkan pola yang memungkinkan informasi pelaksanaan kampanye dan tanggapan masyarakat menjadi pembanding antara laporan dana kampanye peserta pemilu dengan fakta pendanaan selama proses kampanye.
Baca Juga: 6 Tempat Bakso di Samarinda Buka Setiap Hari, Cek Alamat dan Nomor Telepon
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Idham dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Selanjutnya, Idham menyatakan bahwa pemanfaatan Sidakam akan diatur lebih lanjut oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) mengenai pelaporan dana kampanye, yang ia sampaikan dalam RDP tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Idham juga menjelaskan bahwa Sidakam memiliki fitur yang memungkinkan unggah aktivitas kampanye.
Baca Juga: 7 Referensi Tempat Makan Bakso di Bantul Yogyakarta yang Enak dan Paling Populer