PR DEPOK - Berikut informasi mengenai daftar hari libur atau tanggal merah di bulan Juni 2023. Apakah ada cuti bersama atau tidak?
Tidak terasa tahun 2023 akan memasuki bulan keenam, yakni bulan Juni. Di bulan yang memiliki jumlah tanggal hingga 30 hari ini memiliki sejumlah tanggal merah di antaranya hari libur nasional dan hari raya keagamaan. Selain itu, terdapat pula beberapa tanggal cuti bersama yang ada di bulan Juni 2023 ini.
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan sejak tanggal 11 Oktober tahun 2022 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb RI), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023, dengan total libur nasional sebanyak 16 hari.
Baca Juga: Real Madrid Enggan Perpanjang Kontrak Nacho, Inter Maju Berikan Tawaran
Sementara itu, untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari, sehingga total hari libur nasional dan cuti bersama adalah 24 hari.
Adapun ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1006 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Selasa, 11 Oktober 2022.