Presiden Jokowi Segera Umumkan Kenaikan Gaji PNS

- 30 Mei 2023, 20:10 WIB
Presiden Jokowi dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.*
Presiden Jokowi dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.* /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

PR DEPOK - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta TNI, Polri dan pensiunan, rencananya akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

 

Diketahui, hal tersebut nantinya akan diumumkan dalam pidato penyampaian terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 beserta Nota Keuangan.

"Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Kemudian, Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa usulan terkait kenaikan gaji PNS tersebut masih dalam proses perhitungan secara detail.

Baca Juga: Daftar Hari Libur atau Tanggal Merah di Bulan Juni 2023, Apakah Ada Cuti Bersama?

Lalu besarnya kenaikan gaji tersebut, juga rencananya akan segera diumumkan pada kesempatan yang sama, yakni dalam pidato penyampaian RUU terkait APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Rencananya pidato penyampaian RUU terkait APBN 2024 tersebut, akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen DPR/ MPR Senayan, Jakarta, setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan juga Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x