PR DEPOK - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 6 Juni 2023 mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunjuk untuk menangani sidang tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL).
"Humas Pengadilan negeri Jakarta Selatan, (pada) Selasa 30 Mei 2023, pukul 16.30 WIB, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Humas PN Jaksel Djuyamto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada Selasa, 30 Mei 2023.
Usai terima pelimpahan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas (SL), Ketua PN Jaksel menunjuk majelis hakim yang menangani perkara.
"Majelis hakim yang ditunjuk, Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku Hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II," kata dia.
Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.