Belum Ada Putusan MK, Muannas Alaidid: Denny Indrayana Nyata Penuhi Unsur Dugaan Menyebar Berita Bohong

- 4 Juni 2023, 16:26 WIB
Muannas Alaidid sebut tentang putusan MK belum ada terkait sistem proporsional tertutup.
Muannas Alaidid sebut tentang putusan MK belum ada terkait sistem proporsional tertutup. /Twitter/@muannas_alaidid

PR DEPOK - Perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengembalikan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 ini masih terus bergulir.

Hal ini berawal dari pernyataan Pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebarkan informasi tersebut dan menuai pro kontra.

Namun, Direktur Eksekutif Komite-PMH Muannas Alaidid meyakini bahwa informasi yang disampaikan Denny ini bukan dalam bentuk kritikan, tapi tuduhan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Bakso Enak Harga Merakyat di Jombang, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

"Bukan kritik tapi tuduhan serius itu, padahal jelas belum ada Putusan MK soal uji sistem pemilu legislatif terbuka atau tertutup, karena tidak sesuai dengan keinginan mereka soal proporsional terbuka," kata Muannas dari Twitter @muannas_alaidid yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Minggu, 4 Juni 2023.

Menurutnya, kebebasan dan kemandirian hakim yang dijamin UU ditekan dan diancam akan terjadi kerusuhan dan chaos bila beda dengan mau mereka.

"Denny Indrayana nyata penuhi unsur soal dugaan menyebarkan berita bohong, kalaupun tuduhan tidak sesuai dan membocorkan rahasia negara kalaupun nantinya benar," ujar politisi PSI ini.

Cuitan Muanas Alaidid.
Cuitan Muanas Alaidid. Twitter @muannas_alaidid

Baca Juga: Peringati Hari Raya Waisak, Ini Ucapan Jokowi dan Tanggapan Netizen

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x