PR DEPOK – Ramai berita tentang pelajar SMP asal Jambi yang dilaporkan karena berikan Kritik tentang Pemerintah Kotanya.
Si pelapor, Muhammad Gempa Awaljon, ternyata memiliki latar belakang yang beragam, dari mulai Kabag Hukum Pemkot Jambi, Jaksa, hingga Dosen.
Muhammad Gempa Awaljon Putra
Siswi berinisial SFA dilaporkan dengan pasal berlapis yakni Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3. Pihak yang melaporkannya adalah Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries, dan Taurus Besok Rabu, 7 Juni 2023: Prestasi Kerja akan Terlihat
Pria ber title lengkap Muhammad Gempa Awaljon Putra S.H, M.H, tersebut ternyata tidak hanya berprofesi sebagai seorang Ketua Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, ia juga berprofesi sebagai dosen dan jaksa.
Menurut keterangan dari website Universitas Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra masih berstatus aktif sebagai tenaga pengajar di sana dengan status kepegawaiannya sebagai Dosen Praktisi (NIDK Pusat). Selain itu ia juga masih tercatat sebagai mahasiswa program doktoral di Universitas Jambi.
Kritik SAF
Adapun kritik SAF yang sampai membuat dirinya dilaporkan adalah karena kritik pedasnya terhadap sang Walikota Jambi yang kebijakannya dianggap menyengsarakan warganya ketimbang memberikan maslahat.