PR DEPOK - Kuasa hukum Mario Dandy Satryo menyebut dirinya mengetahui kepindahan sang klien dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei dari media massa.
"Saya baru tahu dari media massa," kata Andreas saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa ini.
Kemudian, pihaknya pun menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring melalui WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.
Baca Juga: 5 Cara Menemukan Warna Khas Anda, Menurut Penata Gaya
"Dijawab jaksa dari rutan bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," ucapnya, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Sambungnya menurut dia, Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3 kali 3 meter berisi sepuluh orang.
Sedemikian rupa, pihaknya menekankan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.
Baca Juga: Rekomen! 4 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Jakarta Barat, Cek Alamatnya
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota 1 dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.