Beri 'Bocoran' Gugatan PSI ke MK, Denny Indrayana Duga Gibran Rakabuming Maju Pilpres 2024

- 6 Juni 2023, 16:58 WIB
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Aris Wasita/

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali memberikan bocoran perihal perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini berkaitan dengan permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Kemarin saya janji akan memberikan "bocoran" satu lagi perkara di Mahkamah Konstitusi, yang harus menjadi perhatian kita, apa itu? ada permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas umur usia calon presiden," kata Denny dari Twitter @dennyindrayana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 6 Juni 2023.

Denny Indrayana mengatakan bahwa sekarang undang-undang Pemilu mengatakan batas usia pencalonan itu 40 tahun, namun PSI meminta agar diubah menjadi 35 tahun paling minimal.

Baca Juga: PRJ 2023 Tutup sampai Tanggal Berapa? Ada Tiket Gratis buat Pengunjung

"Nah ada tiga 'bocoran' saya untuk kita paham soal perkara ini. Satu, biasanya MK mengatakan soal umur itu adalah Open legal policy. Mereka menghindar karena itu menjadi kewenangan dari para pembuat undang-undang," ujar dia.

Kemudian, yang kedua, menurutnya PSI adalah afiliasi politik dari Presiden Jokowi. Bahkan, ia menyebut bahwa PSI itu sekoci Jokowi.

"Jadi selain mempunyai PDIP, Pak Jokowi juga punya sekoci partai yang namanya PSI, sehingga biasanya aspirasinya sejalan dengan Presiden Jokowi," kata dia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Hal Unik dari Karakter Anda dengan Memilih Gambar yang Pertama Dilihat

Selanjutnya, ia menduga bahwa strategi yang dilancarkan PSI ini menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pasangan capres di Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x