PR DEPOK - Denny Indrayana kembali menghebohkan publik dengan pernyataannya. Kali ini Guru Besar Hukum Tata Negara itu menyebut Presiden Jokowi melakukan 3 dugaan pelanggaran konstitusi.
Denny Indrayan menyebut Jokowi melakukan tiga dugaan pelanggaran konstitusi dalam surat terbuka yang ia tujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.
Dalam suratnya, Denny Indrayana menyebut salah satu poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi yakni terkait penjegalan Anies Baswedan sebagai salah satu capres dalam pemilu 2024.
Atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, Denny Indrayana meminta DPR segera memulai proses pemecatan Jokowi sebagai Presiden RI.
Baca Juga: Daftar Rekomendasi 6 Soto Enak di Berau, Kalimantan Timur
"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi," tulis Denny mengawali surat terbukanya.
"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," lanjutnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @dennyindrayana.