PR DEPOK - Luhut Binsar Panjaitan memasuki ke ruang utama sidang pengadilan negeri Jakarta Timur, sekitar 10.30 WIB.
Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam persidangan lanjutan dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty digelar di Pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis ini.
Luhut Binsar Panjaitan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Juniver Girsang. Tak ada satupun kata yang dilontarkan oleh Luhut.
Sebelum persidangan dimulai, Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana meminta persidangan mereka digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah.
Baca Juga: Apa Itu Golden Buzzer America’s Got Talent? Penghargaan yang Berhasil Diraih Putri Ariani
Cokorda mengatakan bahwa saksi yang diajukan oleh JPU merupakan saksi yang sama, baik dalam berkas perkara Haris maupun Fatia.
Sambungnya, majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digabungkan untuk mengefisienkan waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara," ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Juni 2023, Login Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id