Sidang Lanjutan Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Luhut Binsar Pandjaitan Hadir sebagai Saksi

- 9 Juni 2023, 06:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor kembali digelar pada Kamis, 8 Juni 2003. Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidianty sebagai terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana ini menggabungkan persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty meski berkasnya terpisah.

“Kami sampaikan bahwa saksi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan saksi yang sama baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia,” ungkap Cokorda, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Hal tersebut membuat Majelis Hakim mengajukan agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara bersamaan agar mengefektifkan waktu.

Baca Juga: 5 Tempat Beli Hewan Kurban di Bandung untuk Iduladha, Ada yang Memiliki Konsep Ramah Lingkungan

Usulan tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum tapi kuasa hukum terdakwa sempat menolak usulan tersebut karena berkas perkara dibuat terpisah, meski isinya sama.

“Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Dari awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia untuk digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksi pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi hal itu sudah kami samapaikan pada sidang perdana,” tutur kuasa hukum Haris Azhar.

Kuasa hukum Haris Azhar meminta agar majelis hakim konsisten dengan pernyataannya saat sidang pembacaan dakwaan pada 3 April 2023. Pihak majelis pun mengatakan semua meneratan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa akan dicatat oleh panitera.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Tiket PRJ 2023? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x