PR DEPOK - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar produknya memiliki sertifikasi halal.
Mengingat Oktober 2024 merupakan kewajiban untuk produk bersertifikat halal dan hal ini juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.
"Saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah," kata Aqil dari laman resmi Kemenag yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Jumat, 9 Juni 2023.
Berikut cara-caranya:
1.Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online
Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Jihyo dari TWICE Siap Meluncurkan Album Solo yang Dinantikan Penggemar
"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," ujar Aqil.