PR DEPOK – Setelah libur panjang untuk Hari Lahirnya Pancasila dan Hari Raya Waisak selama lima hari, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama, salah satunya adalah libur pada Idul Adha 2023.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan libur untuk perayaan ibadah umat muslim Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah. Bagi para seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan ketika hari raya Idul Adha. yang dimana perayaan hari raya Idul Adha 2023 akan diadakan kurang dari sebulan lagi.
Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional sebanyak 16 hari, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. Adapun 16 hari libur nasional yang telah ditetapkan untuk 2023 meliputi:
Baca Juga: Final Liga Champions 2023 Manchester City vs Inter Milan, Dibumbui Ambisi Pep Guardiola!
· 1 Januari tahun baru 2023 masehi
· 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
· 18 Februari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
· 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Keinginan Tersembunyi Anda dengan Memilih Batu Ajaib