Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor Banyak Dipertanyakan, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta

- 24 Agustus 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Ilustrasi razia kendaraan bermotor. /

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Namun dalam Pergub tersebut, Anies Baswedan membebaskan angkutan roda dua maupun empat berbasis aplikasi online dari kebijakan ganjil genap ini.

Meski demikian, sejumlah kendaraan diharuskan untuk menyesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x