DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

- 24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

PR DEPOK - Penyebaran Covid-19 masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan khususnya di Indonesia.

Berbagai upaya pemerintah dalam memutus rantai virus tersebut selalu dilakukan.

Dimulai dari penerapan protokol kesehatan mulai dari cuci tangan, mengenakan masker, jaga jarak dengan orang-orang sekitar hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pelaku Penembakan Massal Mesjid di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup

Namun, imbas dari adanya pandemi virus covid-19 dirasakan oleh pelaku Sektor Usaha di bidang Pariwisata.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari akun resmi Instagram Disparekraf, DKI Jakarta memberikan regulasi maupun ketentuan aturan dalam menjalankan sistem baru dimasa sulit ini.

Memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan SK Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No.2976 Tahun 2020 tentang perpanjangan pelaksaan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dalam rangka penanganan pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Baca Juga: Dinilai Aman, FDA Jadikan Plasma Darah Sebagai Obat Covid-19

Adapun maksud dari isi keputusan tersebut merupakan usaha pariwisata yang bisa beroperasi di masa PSBB Transisi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kraetif Provinsi DKI Jakarta menghimbau agar pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x