Mengaku Sedang Drop Saat Akan Diperiksa, Polisi: Hadi Pranoto Lagi Sakit Itu Tidak Benar!

- 28 Agustus 2020, 06:30 WIB
Hadi Pranoto hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi karena menderita sakit.
Hadi Pranoto hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi karena menderita sakit. /

Pasalnya, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdapat kewajiban penyidik untuk menanyakan seseorang terperiksa 'apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani?'.

"Dengan alasan (Hadi Pranoto) sakit, akhirnya kita kasih waktu, silahkan," ucapnya.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Ajukan Anggaran Rp3,8 triliun untuk Uang Muka Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pengacara Hadi Pranoto guna membuat penjadwalan ulang agenda pemeriksaan terlapor.  

"Kita tetap ikuti aturan yang ada. Tapi kita tetap berkoordinasi dengan pengacaranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan secepatnya," tuntasnya. 

Sebagaimana diketahui bersama, pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepada Hadi Pranoto setelah sebelumnya terdapat laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Batasan Usia yang Dapat Menggunakan Vaksin Covid-19

Adapun laporan itu bermula karena Muannas Alaidid menilai Hadi Pranoto pada saat berbicara dalam video yang diunggah kanal YouTube Erdian Aji Prihartanto atau Anji soal obat virus Covid-19 terindikasi memuat informasi bohong atau hoaks.

Laporan Muannas Alaidid itu tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x