Rapid Test Saat Perjalanan Dihapus Kemenkes, Satgas Covid 19: Padahal Bisa Berikan Rasa Aman

- 10 September 2020, 07:39 WIB
Dua orang calon penumpang berjalan di lorong Stasiun Kereta Api Bandung.
Dua orang calon penumpang berjalan di lorong Stasiun Kereta Api Bandung. /Sportaliga.com/Muhammad Jibril

PR DEPOK – Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menghapus aturan rapid tes Covid 19 bagi pelaku perjalanan ramai diperbincangkan publik.

Sebelumnya Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, menjelaskan penggunaan rapid tes tidak digunakan untuk diagnostik.

Penggunaan rapid test yang sebelumnya menjadi syarat saat pelaku perjalanan berpergian, nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu tubuh saja.

Baca Juga: Rencana Pembuatan Jalur Sepeda di Tol Jakarta, BPJT: Belum Terima Kajian dari Dishub

Mengenai aturan tersebut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dr Sonny Harry mengungkapkan pendapatnya pada sesi meeting daring pada Rabu, 9 September 2020.

Menurutnya, rapid tes yang dilakukan pada pelaku perjalanan sebelum berpergian akan meningkatkan rasa aman bagi diri sendiri maupun penumpang lainnya yang melakukan perjalan dengan moda trasnportasi yang sama karena sudah mengetahui dirinya non reaktif Covid 19.

"Sebetulnya dengan adanya rapid test atau swab test itu, memberikan rasa aman tersendiri bagi para penumpang sehingga di transportasi umum apalagi di penerbangan, orang merasa aman setelah ada rapid test dan hasilnya non reaktif, dia merasa bahwa penumpang lainnya juga seperti itu," kata Sonny sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lokal Disertai Kilat Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Menurut Sonny kebijakan pencabutan rapid tes masih terus dikaji oleh pihaknya Tim Satgas Penanganan Covid 19 dan para ahli.

Dirinya meyakini kebijakan yang dibuat Kemenkes telah mempertimbangkan arahan dari para pihak terkait.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x