Merasa Hak Sebagai Warga Negara Tak Dipenuhi, Jerinx Minta Sidang Perdananya Digelar Tatap Muka

- 10 September 2020, 22:02 WIB
Jerinx ditangkap Polda Bali
Jerinx ditangkap Polda Bali /twitter

PR DEPOK – Jerinx SID menjalani sidang perdana terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali beberapa waktu lalu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar itu dilaksanakan secara virtual dan ditayangkan melalui kanal Youtube PN Denpasar.

Sekitar pukul 09.15 WIB, pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu hadir menggunakan kaos berwarna hitam dipadu dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya.

Dalam agenda sidang perdananya, Jerinx didampingi oleh 12 kuasa hukum.

Baca Juga: Tanggapi PSBB Total di Ibu Kota, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Anies Baswedan Tak Mampu Pimpin Jakarta!

Saat sidang hendak dimulai, Jerinx mengaku keberatan terhadap rangkaian sidang yang dilaksanakan secara daring itu.

Tak hanya merasa keberatan, Jerinx mengungkapkan bahwa ia merasa haknya sebagai warga negara tak dipenuhi dengan sidang yang digelar secara daring.

“Maaf yang mulia. Jujur, saya keberatan dengan sidang online karena saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair,” ujar Jerix sebagaimana Pikiranrakyat-depok.com kutip dari Antara.

Lebih lanjut Jerinx mengajukan penundaan sekaligus membuat permohonan agar pengadilan menggelar sidang tatap muka.

Baca Juga: Tanggapi Giring Ganesha Siap Nyapres 2024, Ariel NOAH: Semoga Mampu Berpolitik yang Benar

“Jadi saya mohon sidang ini ditunda atau sidang dilakukan secara langsung, tatap muka,” ujar Jerinx.

Sebelumnya diketahui, Jerinx ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sejak 12 Agustus 2020 lalu.

Sejak saat itu, Jerinx resmi ditahan pihak berwajib di Rutan Polda Bali selama dengan 20 hari.

Kasus Jerinx berawal dari unggahannya di sosial media yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulisnya.

Baca Juga: Jakarta Balik PSBB Total, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

Jerinx resmi ditetapkan tersangka setelah adanya dua alat bukti yang memberatkan dalam unggahannya itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x