PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan secara resmi akan dijalankan di DKI Jakarta pada hari ini Senin 14 September 2020.
Peresmian status PSBB di Jakarta itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konfrensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Minggu 13 September 2020.
Adapun hal yang menjadi dasar pemberlakuan PSBB itu, dikatakan Anies Baswedan, berdasar pada Pergub No. 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Jokowi Disebut Presiden yang Tak Punya Kemampuan oleh Peneliti Australia?
Pada Pergub tersebut, terdapat lima hal yang akan diatur dalam penerapan PSBB pengetatan di antara sebagai berikut:
1. Pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain.
2. Pengendalian mobilitas.
3. Pemenuhan kebutuhan pokok.
4. Rencana isolasi yang terkendali.