PR DEPOK – Seorang pria bernama Alpin Andria (AA) ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penusukan Syekh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 2020.
Tersangka AA diamankan polisi setelah melakukan penusukan terhadap pendakwah asal Madinah tersebut. Dia sempat dikeroyok oleh warga sekitar dan diamankan sebelum akhirnya polisi menahannya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka AA dikenakan pasal penganiayaan.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Total, Kemensos Lanjutkan Penyaluran Bansos
“Yang bersangkutan (AA) kita kenakan Pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, ketika ditemui pada Senin, 14 September 2020.
Lebih lanjut, Kompol Rezky Maulana mengatakan bahwa akibat tindakan penusukan kepada Syekh Ali Jaber yang terjadi di Lampung tersebut, pelaku terancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk ketika sedang mengisi acara di kawasan Lampung. Ketika insiden tersebut terjadi, warga langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan apapun tentang motif dari penusukan pendakwah asal Madinah tersebut.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 RI Diragukan, Jokowi: Kita Negara Kepulauan, Jangan Samakan dengan yang Lain