Demi Beri Efek Jera, PMJ Usulkan Pelanggar PSBB Total Dijerat Sesuai Tindak Pidana KUHP

- 14 September 2020, 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

 

PR DEPOK – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) per hari ini Senin, 14 September 2020.

Keputusan yang disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu akan berlaku selama dua minggu kedepan.

PSBB Total kembali diterapkan sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran kasus positif Covid-19 yang setiap harinya mengalami penambahan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, KPU Pastikan Pemilih yang Positif Covid-19 Tetap Dapat Gunakan Hak Suaranya

Penularan Covid-19 disebabkan tindakan masyarakat yang tidak mematuhi sejumlah protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Di tengah PSBB Total, tentunya penerapan protokol kesehatan tersebut akan lebih diperketat.

Sebelumnya, sejumlah sanksi telah diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, kenyataanya sanksi tersebut masih banyak dilanggar warga.

Berangkat dari hal itu, Polda Metro Jaya menyarankan untuk pemberian sanksi pada pelanggar PSBB sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau dikategorikan dalam tindak pidana.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x