Dinilai Lukai UUD dan HAM, DPR Desak Realisasi Regulasi tentang Perlindungan terhadap Tokoh Agama

- 14 September 2020, 17:01 WIB
SYEKH Ali Jaber saat sedang dirawat di rumah sakit.*
SYEKH Ali Jaber saat sedang dirawat di rumah sakit.* //PMJ News

PR DEPOK – Penusukan yang baru-baru ini menyasar pendakwah asal Madinah, Syekh Ali Jaber turut memicu desakan anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf untuk segera merealisasikan regulasi yang dapat memberi perlindungan terhadap tokoh agama.

Yusuf mengecam insiden penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber pada Minggu 13 September 2020 sore tersebut.

“Kami harap, dalam waktu dekat, bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Yusuf menilai bahwa aksi penusukan yang dilakukan terhadap Syekh Ali Jaber merupakan serangan terhadap UUD dan HAM.

Baca Juga: Pemba TIK Diikuti 60.000 Guru, Nadiem Makarim: Penanda Banyak yang Ingin Meningkatkan Kemampuannya

Ia membeberkan pasal dan ayat dalam UUD yang mengatur tentang hak warga untuk beribadah dan memeluk agama.

“Pasal 28e ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut,” ujar Yusuf.

Tak hanya itu, ia juga menerangkan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 28G UUD 1945 yang mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

“Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapapun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama,” tuturnya.

Baca Juga: Usai 7 Bulan Mengapung di Kapal Perdagangan Manusia, 3 Pengungsi Rohingya Meninggal Dunia

Berdasarkan data yang dihimpun Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 insiden kekerasan terhadap tokoh agama.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Sementara itu, Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus kekerasan terhadap tokoh agama terbanyak, yakni sebanyak 13 kasus.

Tak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, Yusuf juga mengatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut bisa sampai berujung pada kematian.

Salah satu contoh kasusnya adalah ustaz Prawoto, Pengurus Persatuan Islam di Bandung yang dianiaya hingga tewas.

Yusuf menilai bahwa tokoh agama adalah kelompok sosial yang sangat rentan mendapatkan serangan.

Baca Juga: Demi Beri Efek Jera, PMJ Usulkan Pelanggar PSBB Total Dijerat Sesuai Tindak Pidana KUHP

Oleh karena itu, ia mendesak agar regulasi perlindungan terhadap tokoh agama segera diwujudkan.

“Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik, maupun non fisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan perannya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya,” tutur Yusuf.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x