PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 14 September 2020, 19:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

PR DEPOK – Hari ini Senin, 14 September 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai diterapkan di Jakarta.

Kebijakan PSBB ini, penerapanya mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, PSBB ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Selama PSBB Total di Jakarta, Sebagian SPBU Beroperasi 24 Jam dan Kebutuhan LPG Dipastikan Terpenuhi

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, terdapat sebanyak 17 aturan baru yang diberlakukan selama PSBB ketat di Jakarta yang perlu diingat dan diterapkan warga Jakarta, di antaranya:

1. Ditiadakannya sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor

2. Satu mobil diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang, dengan pengecualian untuk orang yang tinggal di alamat yang sama.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diterapkan, Berikut Tanggapan Artis Tanah Air dari Sedih hingga Bingung

3. Kapasitas dan waktu operasional transportasi dibatasi 50 persen.

4. Kebijakan teranyar yaitu, Ojek online (Ojol) pada PSBB ini diperbolehkan beroperasi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x