Luhut Kepalai Operasi Yustisi di 9 Provinsi Lonjakan Covid-19, Mahfud MD Ajukan Pergub Jadi Perda

- 15 September 2020, 07:51 WIB
Protokol kesehatan dalam bepergian dengan Kereta Api Listrik / KRL
Protokol kesehatan dalam bepergian dengan Kereta Api Listrik / KRL //dok.BUMN.go.id

PR DEPOK - Grafik kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan hingga menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.

Bahkan sebelumnya Ridwan Kamil mengumumkan empat daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah Covid-19 akibat laju persebaran virus corona yang sangat masif.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai dilaksanakan pada Senin 14 September 2020.

Demi menekan laju persebaran, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan intruksi langsung dari Presiden Jokowi untuk fokus menangani Covid-19 di sembilan provinsi.

Kesembilan provinsi tersebut diketahui sebagai kontributor terbesar bagi lonjakan kasus nasional antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Baca Juga: PSBB Total, Pernikahan Hanya Bisa Digelar di KUA dan Kantor Catatan Sipil, Durasi Maksimal 30 Menit

Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo diberi arahan khusus guna meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi penyumbang kasus terbesar tanah air.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian)," tutur Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Usai menerima instruksi tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi secara virtual dan mengundang sejumlah kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Baca Juga: PSBM Kota Bogor Berlangsung 2 Pekan, Bima Arya Gencarkan Peran Tim Edukasi untuk Protokol Kesehatan

Sementara kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan presiden mengintruksikan arahan tersebut yakni agar fokus terhadap sembilan provinsi tersebut, pasalnya delapan provinsi selain Papua dilaporkan berkontribusi menyumbang jumlah 75 persen dari total kasus di Indonesia atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

Luhut Binsar Pandjaitan menilai, untuk mencapai tiga sasaran penanggulangan persebaran Covid-19 di sembilan provinsi prioritas, pihaknya telah menyusun tiga strategi yang akan ditempuh dalam waktu dekat.

"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster COVID-19 di setiap provinsi," tuturnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut operasi yustisi merupakan upaya yang tepat dalam menegakan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa 15 September 2020, Naik Rp 3.000 dari Hari Sebelumnya

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan, dalam dua hari ke depan rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan-red) semua sumber daya yang kita miliki," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mengimbau kepada para kepala daerah terkait perlunya mengubah peraturan gubernur, peraturan bupati atau peraturan wali kota  menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang (UU), pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud MD memberikan rekomendasi kepada para kepala daerah agar segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD karena saat ini di seluruh wilayah di Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, dengan menggunakan undang-undang tersebut, petugas kepolisian dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Terhitung mulai 14 September 2020, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi tersebut.

Sebelumnya beberapa provinsi seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara telah menerapkan operasi yustisi guna menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sebelum instruksi Presiden Joko Widodo dirilis.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x