Baca Juga: Seluruh Kecamatan di Kota Bandung Dilabeli Zona Merah, Orang Tak Bergejala Terdeteksi Usai Swab Test
Berdasarkan aturan tersebut, sebelumnya seragam satpam atau Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Sementara itu, untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berupa kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
Aturan untuk seragam satpam baru tak hanya merubah warna dan adanya penambahan pangkat, kini seragam satpam baru ditambah dari sisi jenisnya.
Jika sebelumnya seragam satpam hanya terdiri dari empat macam seragam satpam. Seragam satpam baru kini terdiri dari lima jenis.
Baca Juga: Bangkai Beruang yang Diduga Berusia 39.500 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Utuh di Arktik Rusia
Kelima jenis seragam satpam baru itu yakni PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).***