DPR Minta Pemprov DKI Jakarta Kaji Ulang PSBB Total, Pertimbangkan Dampak Ekonomi Berkepanjangan

- 15 September 2020, 16:42 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta di masa PSBB secara total.
Ilustrasi Kota Jakarta di masa PSBB secara total. /

PR DEPOK - Sejak kemunculan kasus Covid-19 pertama di Indonesia yang diumumkan pada awal Maret lalu, masyarakat masih terus berupaya membiasakan diri hidup berdampingan dengan kondisi bencana non alam.

Selain menjadi ancaman bagi keberlangsungan kesehatan, pandemi juga masih terus menggerogoti sektor ekonomi hingga sosial masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi menyebut keberlangsungan kesehatan masyarakat yang terganggu tentu akan memengaruhi munculnya permasalahan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang. Begitu juga dengan pandemi yang berimbas pada daya beli masyarakat.

Maka dari itu menurutnya, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB Total perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan dampak yang akan timbul di masa mendatang.

Baca Juga: Kegagalan Kembali Terulang, Kanye West Batal Jadi Kandidat Presiden Wisconsin Akibat Telat Daftar

"Intinya penanganan Kesehatan harus dilakukan secara tuntas. Di sisi lain, ekonomi diupayakan bernafas dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," tutur Intan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Ia menyebut keberlangsungan ekonomi dan sosial masyarakat juga sangat dipengaruhi oleh kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Jika masyarakat mampu bekerja sama mengikuti ketentuan tersebut, maka laju persebaran Covid-19 bisa segera dikendalikan Pemprov DKI Jakarta sehingga PSBB tak akan berlangsung begitu lama. Dengan demikian kondisi ekonomi bisa berangsur pulih.

Baca Juga: Polri Luncurkan Seragam Satpam Baru Bernuansa Coklat Mirip Polisi, Berikut Makna Dibaliknya

Anggota dari Fraksi PAN tersebut juga menjelaskan. Penerapan PSBB tidak akan terjadi bila dilakukan tindakan trial and error.

"Sebetulnya tidak perlu trial and error karena seluruh perangkat hukum penanganan Covid-19 di Indonesia sudah meliputi berbagai aspek, hanya tinggal bagaimana penegakan aturan dijalankan secara tegas dan tidak ada dualisme kebijakan," tutur Intan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x