Ponsel Black Market di Indonesia Resmi Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Pengguna Lama?

HM
- 16 September 2020, 12:33 WIB
Ilustrasi HP yang IMEI-nya terdeteksi di Kemenperin.
Ilustrasi HP yang IMEI-nya terdeteksi di Kemenperin. /Pixabay/JESHOOTS-com

PR DEPOK - Kabar buruk mau tak mau harus ditelan oleh calon pembeli ponsel murah ilegal atau biasa disebut black market (BM).

Pasalnya, mulai Selasa 15 September 2020 pukul 22.00, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar sudah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00”. Demikian narasi yang dirilis Kominfo dikutip Pikiranrakya-depok.com dari situs resmi Kominfo.

Seluruh perangkat handphone, komputer genggang, dan tablet atau HKT yang tidak memiliki IMEI terdaftar di dalam sistem CEIR, tak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Baca Juga: Pasokan Terganggu Akibat Badai, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya

Oleh karena itu, Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT harus terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan perangkat. IMEI perangkat dapat dilacak melalui tautan imei.kemenperin.go.id.

Kemudian Kominfo juga memberikan arahan agar para konsumen melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, maka ada indikasi nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Kominfo juga meminta kepada pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendaftarkan IMEI perangkat melalui tautan www.beacukai.go.id.

Baca Juga: Tak Bisa Dapatkan BSU Rp 600.000, Tenaga Honorer Dipastikan Terima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Secara teori, pemblokiran ini sepertinya tidak akan berlaku kepada pengguna lama ponsel BM. Pasalnya, sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan ponsel mereka sudah tersambung ke jaringan seluler.

Sementara itu, ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Jika ada keluhan, masyarakat bisa menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Sementara untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di 159.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x