Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diadili, Mahfud MD: Kami Akan Lakukan dengan Transparan

- 16 September 2020, 20:13 WIB
Tangkapan layar - Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber
Tangkapan layar - Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber /

PR DEPOK - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan musibah penusukan yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, ulama asal Madinah, Arab Saudi yang telah lama bermukim di Indonesia.

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan sehingga harus menerima beberapa jahitan.

Tragedi penusukan tersebut terjadi ketika Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung pada Minggu,13 September 2020.

Baca Juga: Diduga dalam Pengaruh Miras, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Seruduk Motor Seorang Polwan hingga Tewas

Usai kejadian itu, di kalangan masyarakat sempat mencuat kabar bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tidak diadili lantaran diduga alami gangguan kejiawaan.

Menanggapi adanya kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan, untuk menempuh jalur hukum.

Meskipun Syekh Ali Jaber selaku korban sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak menuntut pemuda yang telah menyerangnya tersebut secara pribadi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 16 September 2020, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan bahwa pemerintah akan meneruskan kasus penyerangan tersebut dengan transparan.

Baca Juga: Ahok Buka Aib Direksi Pertamina, DPR: Secara Tidak Langsung Itu Mengkritik Dirinya Sendiri!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x