Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diadili, Mahfud MD: Kami Akan Lakukan dengan Transparan

- 16 September 2020, 20:13 WIB
Tangkapan layar - Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber
Tangkapan layar - Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber /

"Itu tidak benar (tidak melanjutkan ke jalur hukum-red), pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam.

Hal itu disampaikan Mahfud MD setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat pada Rabu 16 September 2020 dalam rangka peluncuran Program Konsultasi Publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Kesatuan Bangsa, Kemenko Polhukam.

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki sikap terkait kasus tersebut akan terus dikawal hingga selesai melalui putusan hakim. Adapun mengenai spekulasi yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, akan dibuktikan oleh dokter yang memeriksa sehingga dapat membantu proses penyelidikan.

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," ujarnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Agus Putranto Pastikan Indonesia Dapatkan Akses untuk Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan menghentikan penyelidikan hanya karena alasan memiliki gangguan kejiwaan.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," kata Mahfud.

Ia pun mengatakan bahwa pemerintah tidak ingin munculnya spekulasi yang menyatakan pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, Mahfud pun mengatakan bahwa semuanya akan ditempuh dengan transparan dan proses hukum berjalan terus.

Lebih dari itu, ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bahkan memberi arahan agar menginvestigasi pola yang digunakan oleh pelaku serta beberapa kasus terdahulu terkait penyerangan pada ulama yang lain.

Baca Juga: Bekerja di RS Sebagai Dokter Selama 4 Tahun, Pria Tak Tamat SD Berhasil Palsukan Gelar dan Identitas

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x