Terima Laporan Pola Penyerangan Tokoh Agama yang Serupa, Mahfud MD: Sepertinya Kelompok Terorganisir

- 16 September 2020, 22:00 WIB
Syekh Ali Jaber (kiri) saat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.
Syekh Ali Jaber (kiri) saat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD. /.*/via rri.co.id/Instagram/@mahfud MD

PR DEPOK - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengumumkan tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terancam pasal berlapis antara lain percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan penganiayaan yang telah mengakibatkan luka pada korban.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Hingga kini, petugas telah mencecar 13 orang saksi terkait insiden terhadap tokoh agama ternama itu. Saksi terdiri dari keluarga, warga yang hadir di TKP, dan sejumlah panitia penyelenggara acara wisuda para penghafal Alquran.

Tak berhenti di situ, Argo menyebut pihaknya sudah menugaskan tim penyidik dari Mabes Polri dan Densus 88 untuk mengungkap kemungkinan lain termasuk di antaranya dalang atau bahkan terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Ahok Klaim Ada Direksi Pertamina Titipan Menteri, Said Didu: Pak Erick Kalo BTP Dititip Siapa?

"Penyidik dari Mabes Polri dan Densus juga turun ke sana. Ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain," tuturnya.

Sempat muncul rumor di media sosial yang menyebut tersangka AA dibebaskan, polisi menegaskan kabar tersebut tidak benar. Kini tersangka AA masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandar Lampung.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menilai insiden penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jaber didalangi oleh kelompok yang teroganisir.

Atas dugaan tersebut, Mahfud MD mengajukan kepada Presiden Joko Widodo agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia (BNPT) Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan ikut serta dalam penyelidikan.

Bukan hanya menguak insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Mahfud MD juga meminta dua badan tersebut menelusuri penyerangan terhadap ulama-ulama lain.

"Saya mendapat arahan dari presiden agar BNPT, Polri, BIN, dan lain-lain itu menjejak juga. Tahun 2016, 2017, 2018 ada juga kasus seperti ini"

Baca Juga: Gunakan Ular sebagai Pengganti Masker, Tafsirkan Syal Terlalu Luas Demi Lindungi Diri dari Covid-19

"Sekarang itu sudah diselidiki lagi yang dulu-dulu itu. Jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita membaca juga diorganisir oleh orang yang sama," tutur Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD juga mengaku menerima laporan dari seorang wartawan investigasi terkait upaya penganiayaan terhadap tokoh agama dengan pola yang sama.

"Di beberapa kejadian polanya sama. Pelaku orang yang tinggal tak jauh dari lokasi. Saat ada acara forum, pelaku datang dan melakukan penganiayaan," tuturnya.

Langkah tersebut diambil Mahfud MD untuk menepis pandangan yang menganggap pemerintah menutup-nutupi kasus tersebut. Padahal menurutnya, pemerintah juga tak percaya tersangka AA mengalami gangguan jiwa.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x