Gandeng UI, Kemenhub Lakukan Kajian Penguatan Standar Kesehatan Transportasi Udara

- 18 September 2020, 14:12 WIB
Pesawat Boeing 737 milik maskapai Lion Air mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Bandara Husein Sastranegara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet rute domestik  dalam rangka penataan rute penerbangan serta pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz
Pesawat Boeing 737 milik maskapai Lion Air mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020). Bandara Husein Sastranegara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II kembali melayani penerbangan dengan pesawat jet rute domestik dalam rangka penataan rute penerbangan serta pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya tertarik untuk melibatkan influencer guna mempromosi transformasi masal tanah air khususnya sektor penerbangan.

Budi pun menginformasikan bahwa dirinya telah menyampaikan teknologi yang aman dan dimiliki oleh moda transportasi penerbangan itu kepada Atta Halilintar dan Deddy Corbuzier yakni HEPA.

HEPA merupakan teknologi penyaringan udara dengan filter tertentu yang bisa membunuh 99,99 persen kuman dan virus yang dipasang di kabin pesawat dengan sirkulasi vertikal setiap dua hingga tiga menit sehingga dapat meminimalisasi penularan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Masuki Gelombang Empat, 11 Juta Lebih Nomor Rekening Sudah Disetorkan

Sementara itu dalam kesempatan lain, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam penguatan standar kesehatan transportasi udara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 18 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

"Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dan merujuk pada ketetapan internasional," katanya.

Baca Juga: Rusia Rencanakan Eksplorasi Venus Tanpa Libatkan AS, Ketua Tim: Kami Pikir Venus Adalah Planet Rusia

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenhub sebagai regulator bidang transportasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi yang tengah terjadi.

Ia pun mengatakan bahwa rekomendasi awal terhadap standar kesehatan penumpang di bandara dan di pesawat yakni adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat serta diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x