PR DEPOK - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan santunan dan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada para korban terorisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman dalam siaran Pers yang berlangsung di Jakarta pada Jumat 18 September 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme secara materiil dan imateriil.
Baca Juga: Sadis! Usai Diperkosa Ramai-ramai, Wanita Muslim di Somalia Dilempar dari Gedung Lantai 6
Pria kelahiran Banjarmasin itu juga menambahkan bahwa korban dapat melakukan pengajuan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban para korban terorisme bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," kata Fadjroel Rachman, seperti dikutip Pikiranrakat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, Fadjroel Rachman juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui dan menyiapkan anggaran korban terorisme tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.
Ia pun mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, negara berharap agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yakni menjaga akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Baca Juga: Dapat Berikan Efek Samping, Simak Langkah Tepat Konsumsi Suplemen