Tren Olahraga Sepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Aturan dan Larangan Resmi dari Kemenhub

- 18 September 2020, 20:05 WIB
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.*
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.* /Antara/Fakhri Hermansyah

Pesepeda juga diminta memprioritaskan pejalan kaki.

Menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan mengendarai sepeda dengan konsentrasi penuh dan dan dapat mengenakan alat pelindung diri berupa helm.

Sementara larangan bagi pesepeda yang diatur dalam Pasal 8 diantaranya sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi yang membahayakan.

Baca Juga: Pastikan Korban Terorisme Dapat Santunan, Fadjroel Rachman: Keselamatan Warga adalah Hukum Tertinggi

Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda memiliki tempat duduk di bagian belakang sepeda.

Lalu menggunakan perangkat elektronik saat mengendarai sepeda.

Lebih lanjut pesepeda dilarang menggunakan payung saat bersepeda, berdampingan dengan kendaraan lain dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x