Pesepeda juga diminta memprioritaskan pejalan kaki.
Menjaga jarak aman dengan pengguna jalan lain dan mengendarai sepeda dengan konsentrasi penuh dan dan dapat mengenakan alat pelindung diri berupa helm.
Sementara larangan bagi pesepeda yang diatur dalam Pasal 8 diantaranya sengaja membiarkan sepeda ditarik kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi yang membahayakan.
Baca Juga: Pastikan Korban Terorisme Dapat Santunan, Fadjroel Rachman: Keselamatan Warga adalah Hukum Tertinggi
Pesepeda juga dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda memiliki tempat duduk di bagian belakang sepeda.
Lalu menggunakan perangkat elektronik saat mengendarai sepeda.
Lebih lanjut pesepeda dilarang menggunakan payung saat bersepeda, berdampingan dengan kendaraan lain dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.***