PR DEPOK – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu, kini masih terus didalami pihak kepolisian.
Berangkat dari hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) 'menantang' Polri untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW melalui penelitinya Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus kebakaran hebat yang menghebohkan masyarakat itu.
Baca Juga: Tren Olahraga Sepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Aturan dan Larangan Resmi dari Kemenhub
Atas dukungannya tersebut, ICW mengajak kepolisian gandeng komisi anti rasuah dalam pengusutannya.
Usulan tersebut disampaikan Kurnia pada Jumat, 18 September 2020 di Jakarta.
"ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut," ujar Kurnia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, PDPI Imbau Aktivitas di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan alasannya mengusulkan keterlibatan pihak KPK dalam pengusutan kebakaran Gedung Kejagung tersebut.
Ia mengatakan perlu adanya langkah untuk mendalami motif terbakarnya Gedung Kejagung tersebut memperhatikan saat ini Kejagung tengah mengusut sejumlah kasus korupsi besar.