Putra Soeharto Terlilit Utang Sea Games, Stafsus Menkeu: Hanya Menagih, Limpahan Tugas dari Setneg

- 19 September 2020, 09:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani didugat oleh anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didugat oleh anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. /Instagram/@smindrawati

PR DEPOK - Kabar kurang menyenangkan datang dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang diketahui tengah tersandung masalah hukum.

Masalahan tersebut bermula saat putra mendiang almarhun Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto yakni Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dipicu oleh Sri Mulyani Indrawati yang mengeluarkan surat keputusan atau SK berkaitan dengan pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk dapat berpergian ke luar negeri.

Sebelumnya Bambang Trihatmodjo berkewajiban membayara utang kepada pemerintah tak lama setelah menjadi Ketua Konsorisium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX di tahun 1997 lalu.

Baca Juga: Ketua Umum KPU Arief Budiman Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti nominal utang yang menjerat nama Bambang Trihatmodjo itu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa putra dari Soeharto itu memang memiliki utang kepada negara.

Sebagai pengelola keuangan negara, Kemenkeu selanjutnya mendapatkan mandate dari Sekretariat Negara untuk menagih utang tersebut.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19, Pegawai Militer Pergi ke Bar dan Ciumi Wanita Meski Tahu Bergejala

Yustinus menuturkan, utang tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan SEA Games ditahun 1997 lalu. Pihaknya saat ini hanya bertugas menjalankan penagihan serta memberikan peringatan dengan melakukan pencekalan sesuai arahan dari Sekretariat Negara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x